Correct Article 33
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polisi Kehutanan seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
