Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Polisi Kehutanan seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction