Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Your Correction