Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Your Correction