Correct Article 54
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Hasil rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (15) dan Pasal 79 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan kekayaan negara yang dapat dilelang.
(2) Hasil …
(2) Hasil rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Barang atau peralatan yang digunakan untuk mengambil hasil hutan dan ditemukan di dalam kawasan;
b. Barang atau alat yang dipergunakan mengangkut hasil hutan, yang ditemukan di satu tempat dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya;
c. Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil hutan yang tidak memiliki dokumen yang sah;
d. Barang atau alat yang digunakan tersangka untuk mengambil dan atau mengumpulkan hasil hutan.
Your Correction
