Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dirampas untuk Negara. (2) Alat-alat termasuk alat angkut yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk Negara.
Your Correction