Correct Article 3
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di wilayah dan untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.
Your Correction
