Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri MENETAPKAN perlindungan hutan dengan tujuan khusus. (2) Perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan : a. penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan; b. pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan. (3) Perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Bagian …
Your Correction