Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf b, maka setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara : a. melakukan deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada; c. membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api; d. memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman. (2) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak dan atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan : a. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi dan mencegah bencana; b. pelaporan kepada Bupati/Walikota tentang kebakaran hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bupati/Walikota melakukan : a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat; c. penyampaian laporan kepada Gubernur dan Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. (4) Berdasarkan … (4) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melakukan : a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh masyarakat; c. penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. (5) Berdasarkan informasi dan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri melakukan : a. deteksi terjadinya kebakaran hutan; b. koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana dan prasarana kebakaran hutan. (6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan.
Your Correction