Correct Article 38
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa UNDANG-UNDANG memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
(2) Wilayah hukum atau wilayah kerja Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(3) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Instansi Kehutanan untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan status kepegawaiannya.
(4) Berdasarkan penunjukan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(5) Penempatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Gubernur atau Bupati sesuai dengan status kepegawaiannya.
Pasal 39 …
Your Correction
