Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada tingkat nasional Menteri MENETAPKAN program pengendalian kebakaran hutan tingkat nasional. (2) Pada tingkat provinsi Gubernur MENETAPKAN program pengendalian kebakaran hutan tingkat provinsi (3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota MENETAPKAN rencana pengendalian kebakaran hutan. (4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan MENETAPKAN rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan. Pasal 22 …
Your Correction