Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan. (2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction