Correct Article 29
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat
(2), dilakukan kegiatan rehabilitasi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau Pemilik Hutan Hak.
(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Bagian …
Your Correction
