Correct Article 47
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya.
Bagian …
Your Correction
