Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan perlindungan hutan, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Bupati atau Walikota atas pelaksanaan perlindungan hutan di daerahnya. Bagian …
Your Correction