Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan pembayaran dan besarnya ganti rugi oleh penanggung jawab perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung jawab perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara. (3) Tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Your Correction