Correct Article 40
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara.
Bagian …
Your Correction
