Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara. Bagian …
Your Correction