Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi pemberian : a. pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan atau e. supervisi. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan perlindungan hutan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kabupaten atau Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota. (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja. (4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya aparatur. (5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program dan kegiatan- kegiatan yang bersifat nasional. (6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.
Your Correction