Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tanggung jawab pidana; b. tanggung jawab perdata; c. membayar ganti rugi; dan atau d. sanksi administrasi.
Your Correction