KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(1) Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat dan dari unsur Pemerintah.
(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berahlak mulia;
e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan
i. tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(1) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri.
(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari pejabat struktural eselon I yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Calon Anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri.
(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA guna mendapat pertimbangan.
Calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan PRESIDEN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan penunjukkan calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penetapan pengangkatan anggota BAZNAS oleh PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih melalui rapat anggota BAZNAS.
(2) Rapat anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 9 (sembilan) anggota BAZNAS.
(1) Rapat anggota BAZNAS untuk memilih ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan pemungutan suara.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dituangkan dalam berita acara pemilihan yang ditandatangani oleh seluruh anggota BAZNAS yang hadir.
(2) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari wajib menyampaikan hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
Anggota BAZNAS yang meninggal dunia atau habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai anggota BAZNAS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri.
(1) Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS, permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk memberikan klarifikasi.
(3) Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota BAZNAS yang lain.
(4) Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Menteri mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada PRESIDEN.
Anggota BAZNAS yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dapat diberhentikan, apabila tidak menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah.
(1) Pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh ketua BAZNAS.
(2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota BAZNAS tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.
Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila:
a. menjadi warga negara asing;
b. berpindah agama;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani;
e. menjadi anggota partai politik; atau
f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(1) Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota kepada ketua BAZNAS.
(2) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat pleno untuk meminta klarifikasi.
(3) Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota BAZNAS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen terkait.
(1) Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.
(2) Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada Menteri.
(1) Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, diberhentikan menjadi anggota BAZNAS apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(2) Anggota BAZNAS yang sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(3) Dalam hal anggota BAZNAS menderita sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian sebagai anggota BAZNAS kepada Menteri.
(1) Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai anggota BAZNAS.
(2) Pemberhentian sementara anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(4) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah www.djpp.kemenkumham.go.id
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.
(1) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (4) kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang diberhentikan karena alasan selain habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, PRESIDEN dapat mengangkat anggota BAZNAS pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang digantikan.
(3) Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi pada periode yang sama.
(4) Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti dari unsur masyarakat,
meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(5) Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan.