Correct Article 30
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang diberhentikan karena alasan selain habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, PRESIDEN dapat mengangkat anggota BAZNAS pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang digantikan.
(3) Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi pada periode yang sama.
(4) Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti dari unsur masyarakat,
meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(5) Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan.
Your Correction
