Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction