Correct Article 54
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. kantor instansi vertikal;
b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi;
c. badan usaha milik daerah provinsi;
d. perusahaan swasta skala provinsi;
e. perguruan tinggi; dan
f. masjid raya.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi.
Your Correction
