Correct Article 70
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dapat diberikan kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota apabila pembiayaan operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi.
Your Correction
