Correct Article 10
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari pejabat struktural eselon I yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Calon Anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
