Correct Article 51
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya membantu BAZNAS, secara administratif sekretariat BAZNAS dibina oleh dan bertanggungjawab kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
