Correct Article 14
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penetapan pengangkatan anggota BAZNAS oleh PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
