Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih dari dan oleh anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (2) Pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penetapan pengangkatan anggota BAZNAS oleh PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction