Correct Article 57
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
