Correct Article 60
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berwenang mengabulkan atau menolak permohonan izin pembentukan LAZ.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menerbitkan izin pembentukan LAZ.
(3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan.
Your Correction
