Correct Article 16
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Rapat anggota BAZNAS untuk memilih ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan pemungutan suara.
(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Your Correction
