Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi administrasi dan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil. (6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diperbantukan.
Your Correction