Correct Article 25
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota kepada ketua BAZNAS.
(2) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat pleno untuk meminta klarifikasi.
(3) Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota BAZNAS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen terkait.
Your Correction
