Correct Article 69
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Hak Amil.
(2) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah meliputi:
a. hak keuangan pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota;
b. biaya administrasi umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS provinsi dengan BAZNAS kabupaten/Kota, dan LAZ provinsi; dan
d. biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS kabupaten/kota dengan LAZ kabupaten/kota.
(3) Biaya operasional selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada Hak Amil.
(4) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.
(5) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun oleh BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota dan disahkan oleh BAZNAS.
Your Correction
