Correct Article 58
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Izin pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dengan melampirkan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat;
f. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala; dan
g. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Your Correction
