Correct Article 21
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS, permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Terhadap permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk memberikan klarifikasi.
(3) Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota BAZNAS yang lain.
(4) Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Menteri mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada PRESIDEN.
Your Correction
