Correct Article 78
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi administratif.
(2) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:
a. tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat; atau
b. tidak melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan.
Your Correction
