Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (2) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada melalui Menteri dan Dewan www.djpp.kemenkumham.go.id Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.
Your Correction