Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan. (2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan. (3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi. (4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis. (5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan melampirkan: a. izin pembentukan LAZ dari Menteri; b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi; c. data muzaki dan mustahik; dan d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Your Correction