Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Your Correction