Correct Article 83
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat.
(2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat.
(4) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian dari kegiatan pengelolaan zakat.
Your Correction
