Correct Article 26
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.
(2) Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada Menteri.
Your Correction
