Correct Article 8
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
