Correct Article 24
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila:
a. menjadi warga negara asing;
b. berpindah agama;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani;
e. menjadi anggota partai politik; atau
f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction
