Correct Article 55
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota;
b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota;
c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota;
d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota;
e. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya;
f. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain;
g. kecamatan atau nama lainnya; dan
h. desa/kelurahan atau nama lainnya.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS kabupaten/kota.
Your Correction
