Correct Article 82
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS diberikan oleh Menteri.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota dan LAZ diberikan oleh BAZNAS.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin diberikan oleh Menteri.
Your Correction
