Correct Article 40
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
Your Correction
