Correct Article 12
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
Calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang telah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
