Correct Article 31
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS dapat dibentuk unit pelaksana.
(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
(3) Pegawai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
