PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNIMAL menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dam jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNIMAL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(7) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktik, e-learning, dan kegiatan akademik lainnya.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan UNIMAL dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UNIMAL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNIMAL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar.
(5) UNIMAL dapat menerima warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNIMAL mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. penyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNIMAL.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk- bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur dan/atau mandiri yang dilakukan secara individu atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam 1 (satu) semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam satu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMAL melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan, serta mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Publikasi hasil penelitian dimuat pada jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(11) Tata cara penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMAL melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(8) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMAL memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa UNIMAL dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan dalam berinteraksi dengan warga UNIMAL dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku bagi Sivitas Akademika.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi.
(8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, sanksi, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
(1) UNIMAL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNIMAL wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNIMAL;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(5) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(6) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMAL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) UNIMAL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang
telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNIMAL dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga, baik di lingkungan UNIMAL maupun di luar UNIMAL yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural di UNIMAL.
(4) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Organisasi kemahasiswaan UNIMAL bertujuan untuk:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan;
c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa;
dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Organisasi kemahasiswaan UNIMAL ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan serta pembangunan karakter dan pengembangan jiwa kewirausahaan berlandaskan paradigma memanusiakan manusia dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
(1) Alumni UNIMAL merupakan seseorang yang pernah mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di UNIMAL.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni.
(3) Ikatan alumni sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Ikatan Alumni UNIMAL merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UNIMAL yang disebut IKA UNIMAL.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni UNIMAL diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNIMAL.