Correct Article 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen
harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara kecuali bagi pejabat yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala dengan kualifikasi pendidikan doktor atau yang setara bagi wakil rektor dan dekan; dan
2. lektor bagi kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, Kepala Lembaga;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNIMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Your Correction
