Correct Article 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ UNIMAL yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan dan fungsi lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola dan mengembangkan UNIMAL; dan
d. membantu pengembangan UNIMAL.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. tokoh masyarakat atau ulama; dan
c. dunia usaha dan industri.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud ayat
(3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Your Correction
