Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dipimpin oleh ketua senat. (2) Ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu seorang sekretaris. (3) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil dosen dari setiap fakultas; b. rektor; c. wakil rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (4) Anggota senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih oleh senat fakultas. (5) Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merangkap sebagai anggota senat fakultas. (6) Susunan keanggotaan senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang berasal dari wakil Dosen. (8) Anggota senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua senat. (10) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Tata cara pemilihan anggota senat dari wakil Dosen ditetapkan dengan peraturan Senat.
Your Correction